Pakaian Muslimah yang Sesuai Syar'i

Diposting oleh Unknown on Senin, 25 Agustus 2014

  
     Zaman ini yang  sering dikatakan sebagai zaman kemajuan, sedikit banyaknya tentu akan berpengaruh dan mengubah kondisi masyarakat yang ada. Kebudayaan-kebudayaan ala Barat telah memasuki dan meracuni kehidupan kaum muslimin, hingga mereka tidak mampu mengenali siapakah  diri  mereka di dunia yang fana ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju, sedangkan iman dan takwa semakin pudar ditelan oleh arus zaman yang semakin  jahiliyah.
Tidak ketinggalan pula kaum muslimah, telah menjadi korban keganasan arus era globalisasi yang di dalamnya terdapat perangkap-perangkap setan yang dapat menggoyahkan iman dan menghancurkan akidahnya dengan mengeksploitasi pesona keindahan wanita, lalu disesatkan dalam segala dimensi. Ironisnya banyak kaum hawa tidak menyadari, bahwa yang tadinya mereka menjadi obyek,   secara radikal  menjadi  subyek berbagai penyimpangan akibat  dari  pengaruh kebudayaan barat yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang telah diikuti dan dijadikan sebagai panutan dalam kehidupan mereka sehari-hari.  
      Masalah pakaian misalnya, sekarang telah banyak kaum muslimah yang kita jumpai ikut-ikutan pasang aksi buka aurat, pamer bentuk badan dan lain-lain. Kalaulah orang kafir, mungkin mereka bersikap acuh tak acuh, tetapi kaum muslimah? Dia terikat oleh ajaran-ajaran agama Islam yang harus mereka taati, sebagaimana Allah  telah berfirman:


)  يَابَنِيْ ءَادَمَ قَدْ  أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِيْ سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ  (
Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan  pakaian  indah  untuk  perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raf: 26).
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki pada pakaian muslimah adalah:
1. Harus Menutupi Seluruh Tubuh Kecuali Anggota Tubuh yang Dikecualikan.
Allah  berfirman :


]  يَأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْ وَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ  مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا [
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dan di ayat lain Allah  berfirman:


]  وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ  عَلَى جُيُوْبِهِنَّ...  [
  "Dan hendaknya mereka menutupkan kain kudung (Al-Khumr) ke dadanya…” (QS. An Nuur: 31).
Adapun masalah menutup wajah dan kedua telapak tangan adalah sesuatu hal yang memiliki dasar dalam As Sunnah bahkan hal ini dikenal di zaman Rasulullah , sebagaimana sabda Rasulullah  :

)  لاَ  تَنْتَقِبَ الْمَرْأَةُ  الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقَفَّازَيْنِ (
“Hendaknya wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak mengenakan kaos tangan.” (HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله  berkata, ”Ini menunjukkan bahwa niqab (cadar) dan kaos tangan adalah hal yang dikenal oleh wanita kaum muslimin apabila mereka tidak dalam keadaan ihram dan hal ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.”
Hal ini didukung oleh dalil lainnya, dari Aisyah رضي الله عنها ia berkata, “Suatu ketika rombongan (laki-laki) melewati kami dan kami bersama Rasulullah  dalam keadaan ihram. Apabila mereka melewati kami maka kami mengulurkan jilbab kami dari kepala hingga (menutup) wajah. Dan apabila mereka melewati kami, maka kami pun menyingkapnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan lain-lain).
2. Pakaian Tersebut Bukanlah Berupa Perhiasan.
Sebagaimana Allah  berfirman, artinya,
 “Hendaknya mereka (para wanita) tidak menampakkan perhiasan mereka” (QS. An Nuur: 31).
Ayat ini bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk perhiasan, termasuk  pakaian  luar yang mencolok dan mengundang perhatian pria. Hal ini dikarenakan perintah berjilbab tiada lain dimaksudkan kecuali untuk menutupi perhiasan wanita, maka sangatlah aneh apabila jilbab yang digunakan  untuk  menutupi perhiasan tersebut ternyata justru menjadi “penghias” yang menarik perhatian pria.
3. Berkain Tebal Tidak Tipis
Rasulullah  bersabda :

)  صِنْفَانِ مِنْ  أَهْلِ النَّارِ لَمْ  أَرَهُمَا : … وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ  مُمِيْلاَتٌ  مَائِلاَتٌ  رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَجِدْ نَ  رِيْحَهَا وَ إِنَّ رِ يْحَهَا  لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَ ةٍ  كَذَا وَ كَذَا (  
“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya: …. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk syurga bahkan tidak mendapatkan harum-nya, dan sungguh harumnya surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr—rahimahullah—menjelaskan, ”Yang dimaksud oleh Rasulullah   adalah para wanita  yang mengenakan pakaiaan  tipis yang menampakkan aurat dan tidak menutupnya. Mereka inilah yang (secara nama) disebut berpakaian namun pada hakekatnya mereka telanjang.”
Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian wanita yang memiliki belahan atau ada lubang di beberapa bagiannya sehingga ketika bergerak atau duduk auratnya tampak.
      Di samping itu, apa yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohon keselamatan.
4. Pakaian Tersebut Lapang Tidak Sempit yang Dapat Membentuk Bagian Tubuhnya.
Berdasarkan penuturan Usamah bin Zaid , “Rasulullah  memakaikanku kain “Qibthiyah” yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalby, lalu aku menghadiahkan kain itu kepada istriku. Kemudian Rasulullah  bertanya kepadaku, “Mengapa engkau tidak mengenakan kain “Qibthiyah” itu?” Aku menjawab, ”Aku telah memberikannya kepada  istriku (untuk dikenakan).” Lalu Rasulullah  bersabda,

) مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً فَإِنِّيْ  أَخَافُ  أَنْ تَصِفَ حَجَمَ عِظَامِهَا (
”Perintahkanlah ia untuk melapisinya dengan sehelai kain karena aku kuatir kain tersebut membentuk anggota tubuhnya.” (HR. Adh-Dhiya’ Al-Maqdisy, Ahmad dan Baihaqy).
5. Tidak Mengandung Wangi-wangian.
Rasulullah  bersabda,

)أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ  رِيْحِهَا  فَهِيَ زَانِيَّةٌ(
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mereka mencium baunya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. An Naasai dan lainnya, hadits shahih)’
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki.
Dari Abu Hurairah  ia berkata,

)لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ r  اَلرَّجُلُ  يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ(
“Rasulullah  melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Daud dan Hakim. Hadits shahih).
7. Tidak Tasyabbuh (menyerupai pakaian orang-orang kafir)
Tasyabbuh adalah satu hal yang sangat prinsip dalam Islam. Hal ini berlaku dalam segala sesuatu yang merupakan karakteristik dan ciri-ciri khusus orang kafir. Termasuk di antaranya dalam hal berpakaian. Dan larangan ini berlaku untuk wanita dan laki-laki, Rasulullah  bersabda, 

)مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (  رواه أبو داود و أحمد
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
8. Pakaian Tersebut Bukan “Pakaian Kemasyhuran”
“Pakaian Kemasyhuran” (libas syuhrah) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan mencari kemasyhuran dan perhatian orang lain, baik dalam bentuk pakaian mahal—untuk bermegah-megahan—atau pun  dalam bentuk pakaian yang kusut dan murah agar dianggap sebagai orang yang zuhud. Rasulullah  bersabda,

)مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ  فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّـةٍ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا(
“Barang siapa yang mengenakan pakaian kemasyhuran di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
9. Tidak Bergambar Makhluk Hidup.
Mengenakan pakaiaan bergambar makhluk hidup adalah haram baik gambar manusia atau hewan. Nabi  bersabda,

)  كُلُّ مُصَوِّرٍ فـِيْ النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِيْ جَهَنَّمَ  ( 
“Setiap tukang gambar (makhluk hidup) di neraka, Allah menciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim).
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pakaian muslimah dan setiap kita bertanggung jawab mewujudkan hal tersebut.
                 - Abu fudhail-
Maraji’:
Kitab “Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah”, Syeikh Nasiruddin Al Albany).


Baca Selengkapnya »»» Pakaian Muslimah yang Sesuai Syar'i